Berdasarkan Surat Camat Kedungbanteng nomor 850/339/2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Cuti atau libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H adalah pada tanggal 4 s.d 10 Juli 2016. Dengan demikian, kegiatan pelayanan di Pemerintah Desa Melung akan efektif kembali pada tanggal 11 Juli 2016.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan akan tetap dilayani dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada perangkat desa melalui short message service (sms). Nomor kontak perangkat desa ada dalam lampiran pengumuman ini.
Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Melung 2 Juni 2016, Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana desa bukan lagi menjadi obyek pembangunan. Tetapi desa harus menjadi subyek atau pelaku dalam pembangunan. Dalam UU Desa selain memberikan pengakuan, negara juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur atau mengurus desa.
Berangkat dari sebuah keinginan untuk mengetahui tentang kewenangan desa, kami sengaja mengikuti sebuah rembug desa dengan tema kewenangan desa. Rembug desa tersebut diselenggarakan oleh Infest Jogyakarta, bertempat di Balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar, Banyumas pada Kamis (2/6).
Menurut Edi Purwanto selaku narasumber dari Infest, desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan yaitu : Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenagan pendelegasian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten. Tujuan dari kewenangan tersebuta adalah untuk memunculkan insiatif positif dari desa agar tercipta desa yang mandiri.
Kewenangan desa adalah hak yang merupakan warisan, yang masih hidup dan prakarsa desa atau masyarakat sesuai perkembangan kehidupan masyarakat. Seperti dicontohkan dalam rembug desa bahwa desa diperbolehkan mengatur penggunaan tanah bengkok. Dalam struktur organisasi pemerintahan desa juga boleh menggunakan istilah kebayan, carik dan lain sebagainya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Karena menurut Edi bahwa hal tersebut sesuai dengan asal-usul yang pernah ada. Penjelasan tersbut mengacu kepada Permendes No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kemudian untuk kewenangan lokal berskala desa adalah sebuah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh desa. Semisal kewenangan desa dalam perlindungan buruh migran, desa juga bisa menganggarkan dalam APBDes terkait dengan perlindungan buruh migran mulai dari sebelum berangkat terutama dalam peningkatas kapasitas masyarakat terutama calon buruh migran.
Sedangkan kewenanganan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewenangan tersebut desa harus mengetahuinya. Sebab jika tidak mengetahui pemerintah desa akan kebingunan dalam membuat peraturan di tingkat desa.
Kewenangan desa harus dirumuskan bersama-sama khususnya para pemangku kepentingan di desa. Hingga dirumuskan menjadi sebuah Peraturan Desa (perdes) tentang Kewenangan Desa.
Salah satu orangtua siswa PAUD Terpadu Satria Jaya sedang mengambil tabungan
Menabung adalah sebuah kegiatan positif yang tentunya akan sangat baik dalam mempersiapkan segala sesuatu dimasa mendatang. Kebiasaan menabung memang butuh latihan dan sedikit harus dipaksakan. Begitu pula yang dilakukan oleh PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Terpadu Desa Melung yang mewajibkan peserta didiknya dalam belajar menabung.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan menabung adalah untuk melatih anak-anak agar menyisihkan uang jajannya”. Seperti disampaikan oleh Tri Astuti, S.Pd selaku Kepala Sekolah PAUD Terpadu Satria Jaya Desa Melung. Untuk kegiatan belajar menabung di PAUD Terpadu juga ada sebuah peraturan bahwa uang tabungan hanya dapat diambil pada akhir masa pendidikan. Hal ini dilakukan agar dari hasil tabungan tersebut dapat dipergunakan untuk biaya pada jenjang pendidikan selanjutnya, imbuh Tri Astuti yang kerap di panggil Bunda Tuti.
Kegiatan belajar menabung juga tidak terbatas pada siswa-siswi PAUD saja, apabila ada masyarakat yang ingin ikut menabung juga dipersilahkan. Intinya bahwa menabung bisa dilakukan dimana saja, yang lebih penting adalah bagaimana mempersiapkan suatu kondisi yang tidak diinginkan. Sehingga ketika hal tersebut terjadi kita sudah siap.
Hari ini Rabu 1 Juni 2016 PAUD Terpadu Satria Jaya Desa Melung membagikan tabungan. Yang tentu saja merupakan kebahagiaan bagi orangtua murid, apalagi menjelang tahun ajaran baru. Tentang hasil tabungan salah seorang wali murid menuturkan “Hasil tabungan akan saya pergunakan untuk membeli peralatan sekolah, selebihnya akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari” ungkap Darsini sembari tersenyum bahagia.
Pelaksanaan pembangunan desa 2016 sudah dimulai dari pembangunan jalan lingkungan di wilayah RT 01/RW 04 Gerumbul Selarendeng dengan pembuatan gang dari batu yang disusun menghubungan wilayah antar RT dan warga. Â Pembangunan yang didukung pula oleh warga dengan bergotong royong untuk mewujudkan jalan yang mudah dilalui dengan kendaraan bermotor sehingga akan mempercepat laju pengiriman produk desa ke pasar.
Disamping itu pembangunan gedung kesenian tahap kedua juga dimulai sebagai tempat berkumpulnya para seniman terutama untuk seni gamelan, baik orang dewasa maupun para pemuda yang beberapa waktu terhenti karena gedungnya masih dalam proses pembangunan.
Dengan telah disepakatinya APBDes 2016 bersama dengan BPD maka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan menjadi pilihan utama pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Dibuktikan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp. 142.698.400,- atau 11,2 % dana APBDes untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga dalam bidang pengetahuan dan ketrampilan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan baik dari sisi hukum, pendidikan, pertanian, sosial dan budaya. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan tahun kedua penerimaan dana desa. Yang tidak kalah penting adalah peningkatan kemampuan para pengurus Lembaga Desa untuk lembih berdaya saing dan berdaya guna kemampuannya dalam mengelola lembaganya demikian disampaikan Timbul Yulianto (40) yang saat ini menduduki sebagai Plt Sekretaris Desa pada acara rapat dengan BPD.
Penggunaan anggaran ini fokus pada dunia pendidikan seperti PAUD Terpadu Melung, untuk bidang pertanian akan membangkitkan dan menggairahkan kembali pertanian organik, sedangkan untuk bidang kesehatan menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan posyandu balita dan lansia dan beberapa pelatihan dibidang kesehatan untuk para kader agar memahami pelayanan dasar kesehatan. Sedangkan untuk bidang ekonomi kegiatan akan melakukan pendataan potensi ekonomi dalam proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penguatan pengurus agar dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
Komitmen pemerintah desa dalam hal ini menjadi hal yang sangat baik, menyeimbangkan kegiatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas warganya, walaupun ada himbauan dari pemerintah agar penggunaan dana desa fokus pada pembangunan infrasutruktur.