SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) merupakan tagihan pajak bumi dan bangunan. SPPT bukan merupakan bukti atas kepemilikan tanah. SPPT hanyalah selembar surat keputusan kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
SPPT hanya menentukan bahwa nama wajib pajak yang tertera pada SPPT dibebankan kewajiban yang harus dibayarkan. Sehingga sering kita jumpai bahwa nama yang tercantum pada SPPT berbeda dengan nama pemilik tanah.
Hal ini biasa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT setelah mendapat hak tanahnya. Baik setelah melakukan transaksi pembelian maupun waris. Hal ini banyak dijumpai di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Bahkan menurut Sulastri selaku Kasi Pemerintahan di Desa Melung dahulu sering ditemukan sebuah transaksi jual-beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan saksi-saksi. Hanya bermodalkan saling kepercayaan sesama masyarakat.
Akibatnya ketika terjadi sengketa atas kepemilikan tanah pemerintah desa tidak bisa membantu menyelesaikan konflik tersebut. Karena hanya berdasar pada sebuah cerita saja, bahwa pada hari itu tahun sekian Si A telah menjual sebidang tanah pada Si B.
Berdasar pada pengalaman dan kebiasaan yang terjadi di masyarakat pemerintah desa melakukan upaya sosilisasi terkait penting saksi dan dokumen jual-beli. Sosilisasi dilakukan pada pertemuan rutin yang ada di desa. Dari beberapa kali sosialisasi pada saat ini sudah banyak masyarakat yang sadar dan memahami pentingnya saksi dan dokumen jual-beli pada saat melakukan transaksi.
Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam balik nama atau mutasi SPPT
- Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan
- SPPT asli dan surat pelunasan PBB tahun sebelumnya
- Fotokopi sertifikat akta jual-beli
- Mengisi surat pemberitahuan obyek pajak (SPOP)
- Fotokopi KTP.
Pengurusan balik nama atau mutasi bisa dilakukan sendiri dengan datang ke Kantor DPPAD (dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah). Atau bisa langsung ke Kantor Desa Melung.
Terimakasih pak atas informasinya. Untuk syarat yang ini “sertifikat akta jual-beli” apa bisa menggunakan kwitansi bermaterai. Karena kami tidak membuat akta jual belinya. Terimakasih
Saya ingin merubah nama DiSPPT Wahyu, menjadi Mahyu sesuai nama saya. Apakah dikenakan biaya
Gratis