+1 234 567 8

pemdes@melung.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Saat ini ketahanan pangan nasional masih lemah khususnya di negara Indonesia. Bahkan banyak masyarakat yang belum mengerti ataupun memahami arti dari ketahanan pangan itu sendiri. Pengertian ketahanan pangan terdapat 2 macam, baik secara makro ataupun secara mikro adalah:
Mikro: kebutuhan dalam segala aspek pangan dalam tiap-tiap rumah tangga untuk menjalankan kehidupan yang sehat secara aktif tercukupi/terpenuhi.
Makro: Persediaan pangan/makanan yang terpenuhi dalam keseluruhan.
Namun ada pengertian lain mengenai ketahanan pangan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang dapat diartikan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Kondisi pangan dalam setiap rumah tangga yang terpenuhi dengan adanya pangan yang tercukupi serta aman untuk dikonsumsi, merata keseluruh rakyat dan terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat secara menyeluruh. Meskipun pengertian ketahanan pangan beraneka macam tetapi inti dari setiap pengertian adalah tercukupi/terpenuhinya pangan. Semenetara arti dari ketahanan pangan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Apakah terpenuhi ketahanan pangan di Desa ?
Tujuan ketahanan Nasional adalah Mewujudkan pemantapan ketahanan pangan masyarakat sampai tingkat perseorangan secara berkelanjutan.
Penguatan ketahanan pangan beras di tingkat nasional hingga daerah merupakan isu yang krusial bagi Indonesia. Beras merupakan komoditas strategis karena sekitar 25,4 juta penduduk Indonesia berprofesi sebagai petani dengan padi sebagai tanaman utama. Selain itu, beras merupakan keboutingclass Desa Melungutuhan pangan pokok bagi hampir seluruh penduduk Indonesia. Guncangan pada sisi penawaran dan harga beras tidak hanya akan mempengaruhi perekonomian nasional saja karena masalah tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari aspek sosial, politik, maupun budaya.
Kondisi Desa Melung dengan  luasan wilayah administrasi desa seluas 1.383 Ha.  Sedangkan lahan milik warga seluas 282,4 Ha, yang lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan dan kehutanan serta pemukiman. Penggunakan lahan untuk kegiatan pertanian sawah hanya luas 57,6 Ha.
Dengan luasan lahan pertanian tersebut maka apabila hasil setiap panen padi rata-rata per Ha yang hanya mencapai 5,2 ton maka per panen dalam setahun menghasilkan padi sebesar 599,04 ton, kerena panen di Desa Melung hanya 2 kali dalam setahun dengan irigasi setengah teknik.
Lalu jumlah penduduk Desa Melung sekarang ini berjumlah 2216 jiwa dengan kebutuhan beras per hari rata-rata 0,5 kg maka per hari, beras dibutuhkan 1,11 ton per hari maka dalam setahun 404,42 ton.
Kebutuhan beras selama 1 tahun panen adalah 599,04 ton sehingga surplus beras 194,62 ton, Surplus ini pada kenyaataannya jika dihitung hanya mencukup untuk 175 hari atau 6 bulan  pada tahun depannya.  Sehingga sesungguhnya surplus tersebut belum aman dalam rangka ketahanan pangan.  Belum lagi apabila terjadi gagal panen, musim dan faktor penyebab lainnya.
Apabila surplus tersebut dikonversikan ke dalam persen, maka akan menunjukkan surplus 48,12 %  dengan menggunakan ukuran rasio (persentase), yaitu perbandingan antara jumlah surplus beras (dalam ton) selama setahun dengan jumlah konsumsi beras seluruh penduduk (dalam ton) pada  tahun yang sama. Surplus beras 48,12% dihitung dari selisih antara jumlah total panen dalam setahun dengan jumlah konsumsi seluruh penduduk (dalam ton) selama satu tahun.
Dari kondisi ini maka perlu kita memikirkan bersama upaya untuk mendorong ketanahan pangan dengan menanam selain beras untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, sedangan untuk perluasan lahan pertanian sangat tindak memungkinkan mengingat topografi yang berbukit.
Kiranya sudah saaatnya kita bicara tentang kawasan untuk saling bekerja sama dalam bidang pertanian agar bisa saling mendukung dalam ketahanan pangan.

Loading

Bagikan Berita