Logo
Sistem Informasi Desa Melung
Gambar Artikel

Wujudkan Transparansi, Pemdes Melung Rilis Panduan SOP Pelayanan Publik dan Pembagian Tugas Perangkat Desa

MELUNG – Pemerintah Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, secara resmi merilis maklumat pelayanan berupa baliho infografis mengenai "Prosedur SOP Pelayanan Publik". Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya memberikan kepastian layanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengumuman ini, warga kini dapat mengetahui dengan jelas pembagian jenis pelayanan, pejabat yang berwenang menangani, estimasi waktu penyelesaian, hingga kepastian biaya administratif.

Dalam maklumat tersebut, pelayanan publik di Kantor Desa Melung dibagi menjadi lima kategori utama berdasarkan tugas pokok dan fungsi para perangkat desa. Untuk urusan Administrasi Kependudukan + Pertanahan akan ditangani langsung oleh Kasi Pemerintahan dengan waktu pengerjaan 1 hari kerja. Sementara itu, pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, atau Legalisir menjadi ranah tanggung jawab Kaur TU & Umum yang juga diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.

Selanjutnya, untuk urusan yang berkaitan dengan Pernikahan / Perceraian akan diurus oleh Kasi Pelayanan dengan estimasi waktu 1 hingga 3 hari kerja. Urusan yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban berada di bawah wewenang Kepala Dusun setempat dengan durasi penyelesaian 1 hari kerja. Terakhir, bagi warga yang membutuhkan pemutakhiran atau pengurusan Data Kesejahteraan Sosial, pelayanan akan diproses oleh Kasi Kesejahteraan dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari kerja. Menariknya, seluruh jenis pelayanan publik tersebut ditegaskan GRATIS! tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Di bagian akhir pengumuman, Pemerintah Desa Melung menyelipkan imbauan yang cukup unik sekaligus edukatif bagi warga: "Kenali tugas-tugas perangkat Desa Melung. Jangan apapun ke Pak Kades nggih lur!! Masa Pak Kades harus ngetik surat sendiri." Pesan dengan bahasa lokal yang akrab ini bertujuan agar masyarakat mulai terbiasa mengurus keperluan administratif langsung ke perangkat desa yang membidanginya, sehingga roda birokrasi tingkat desa dapat berjalan lebih efektif, teratur, dan profesional. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Desa Melung di Jl. Raya Melung No 50-51 atau melalui kanal komunikasi digital resmi milik pemdes.

Tulis Komentar