Logo
Sistem Informasi Desa Melung
Gambar Artikel

Wujudkan Tertib Administrasi, Pemdes Melung Rilis Daftar Lengkap Syarat Pelayanan Publik

MELUNG – Pemerintah Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat. Melalui pengumuman bertajuk "Kami Siap Melayani Anda", Pemdes Melung merilis daftar lengkap persyaratan administrasi untuk 12 jenis pelayanan publik utama. Langkah ini diambil agar warga dapat mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan dari rumah, sehingga proses pengurusan dokumen di kantor desa dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tanpa hambatan.

Dalam maklumat tersebut, dokumen kependudukan dasar menjadi poin utama yang dirinci persyaratannya. Untuk pembuatan Akta Kelahiran, warga wajib membawa pengantar RT/RW, surat kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan, buku nikah orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk pengurusan KK baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta E-KTP Rusak/Hilang, warga diminta menyertakan dokumen pendukung seperti KTP lama yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Polsek serta ijazah terakhir. Selain itu, dokumen penting lain seperti Akta Kematian, surat Pindah Keluar, dan Pindah Datang juga diatur dengan kewajiban melampirkan surat pengantar serta identitas diri yang bersangkutan.

Persyaratan administrasi yang cukup mendetail juga diberlakukan untuk urusan pernikahan dan dokumen anak. Bagi warga yang hendak mengurus administrasi Nikah, berkas yang harus disiapkan terbilang lengkap, mulai dari surat pengantar RT/RW, KK & KTP kedua pengantin, ijazah terakhir, akta kelahiran, pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar berlatar belakang biru, bukti imunisasi, hingga keterangan wali atau buku nikah orang tua jika diperlukan. Sedangkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), persyaratannya meliputi pengantar RT/RW, KK, dan Akta Kelahiran anak.

Tidak hanya dokumen kependudukan utama, Pemdes Melung juga memfasilitasi pengurusan surat-surat keterangan niaga dan sosial. Dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili (SKD), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini sudah terstandarisasi dengan syarat utama membawa pengantar RT/RW, KTP/KK pemohon, serta bukti terdaftar dalam DTKS khusus untuk pengajuan SKTM. Pemerintah Desa Melung menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan 12 jenis pelayanan ini dipastikan GRATIS!! tanpa dipungut biaya apa pun.

Tulis Komentar