Melung – Pemerintah Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, resmi merilis infografis "Standar Pelayanan Bidang Pendidikan" sebagai wujud transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warganya. Program ini mencakup pemetaan zonasi dan rujukan instansi pendidikan dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD & TK (PAUD Satria Jaya Melung dan TK Pertiwi Melung), Sekolah Dasar (SD Negeri Melung), Sekolah Menengah Pertama (SMP N 1, 2, dan 3 Kedungbanteng), hingga tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA N 1 Baturraden, SMA N 3 Purwokerto, dan SMK Diponegoro Kedungbanteng). Langkah ini diharapkan dapat memudahkan orang tua dalam menentukan jalur pendidikan anak-anak mereka.
Selain pemetaan sekolah, pengumuman ini merinci persyaratan administratif yang jelas untuk pengurusan surat-surat terkait pendidikan. Warga yang ingin mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib membawa pengantar RT/RW serta terdaftar dalam DTKS. Sementara itu, untuk pengurusan Surat Keterangan Wali Murid, warga diminta menyiapkan pengantar RT/RW, KK/KTP, Kartu Pelajar, serta materai jika diperlukan. Menariknya, proses pengurusan surat-surat ini diklaim sangat cepat, hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Pemerintah Desa Melung juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di kantor desa maupun melalui Sistem Informasi Desa (website SID) dipastikan GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Demi menjaga akuntabilitas dan kenyamanan warga, Pemerintah Desa Melung menyediakan saluran layanan pengaduan yang terintegrasi. Warga yang mengalami kendala atau ingin memberikan masukan dapat langsung menghubungi Kantor Desa Melung, Kaur TU & Umum, Korwilcam Dindik Kecamatan Kedungbanteng, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Informasi lebih lanjut serta layanan digital dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui situs resmi melung.desa.id atau media sosial resmi Pemdes Melung.