Sistem Informasi Desa Melung
Pemerintah
Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, secara resmi
menetapkan Peraturan Desa Melung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Ruang
dan Lahan Desa Melung sebagai landasan hukum pengelolaan ruang desa yang
berorientasi pada perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan risiko
bencana, serta pemanfaatan ruang yang adil dan berkelanjutan.
Peraturan
Desa ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 10 Februari 2026,
sebagai bentuk komitmen desa dalam menjaga fungsi ekologis wilayah hulu, sumber
mata air, kawasan hutan, serta wilayah rawan longsor dan banjir melalui
pengaturan pemanfaatan ruang berbasis Peta Indikatif Pemanfaatan Ruang dan
Lahan Desa Melung.
Kepala Desa
Melung, Khoerudin, S.Sos., menyampaikan bahwa Perdes ini disusun untuk
memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi lingkungan hidup
desa.
“Pemanfaatan
ruang di Desa Melung harus menjamin keselamatan warga dan keberlanjutan
lingkungan. Perdes ini menegaskan perlindungan kawasan hutan, sumber air, dan
wilayah rawan bencana agar pembangunan desa tidak menimbulkan risiko ekologis
di masa depan,” ujar Khoerudin.
Ia
menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Burung Indonesia yang memfasilitasi serta
mendampingi masyarakat Desa Melung dari mulai pemetaan, pengamatan dilanjutkan
dengan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) hingga Perdes ini. Hal ini
merupakan kesatuan paket lengkap dalam pengaturan ruang sebagai upaya menjaga
keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem desa Melung.
Khoerudin menegaskan,
Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan Desa Melung ini mengacu pada peta indikatif
pemanfaatan ruang dan lahan Desa Melung yang dibuat oleh masyarakat desa secara
partisipatif pada awal tahun lalu. Ia
pun memastikan bahwa pemanfaatan ruang terutama di kawasan lindung, hutan,
sempadan sungai, dan wilayah rawan bencana tetap sejalan dengan rencana tata
ruang Kabupaten Banyumas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perdes ini
tidak menetapkan pola ruang baru dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata
ruang daerah. Lebih mengatur pemanfaatan ruang di tingkat desa agar lebih
tertib, berkelanjutan, dan melindungi fungsi ekologis wilayah desa” tambahnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melung,
Sudarso, menegaskan bahwa Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan merupakan
instrumen strategis mitigasi bencana di tingkat desa.
“Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, sempadan sungai, dan wilayah rawan longsor merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan masyarakat. Perdes ini disepakati bersama melalui musyawarah desa agar pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis,” ungkap Ketua BPD Melung.
Menurutnya,
perlindungan lingkungan dan
keanekaragaman hayati merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan desa
terhadap bencana ekologis.
Ketua Lembaga
Desa Pengelola Hutan (LDPH) Mugi Lestari, Agung Budi Satrio, menilai Perdes ini
sebagai penguatan tata kelola Hutan Desa dan Perhutanan Sosial di Desa Melung.
“Perdes
ini memperjelas fungsi hutan desa sebagai penyangga kehidupan, pelindung sumber
air, dan pengendali bencana ekologis. Ini menjadi dasar kuat bagi pengelolaan
Hutan Desa secara lestari, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati,”
jelasnya.
Ia
menambahkan bahwa kejelasan tata ruang desa memberikan kepastian bagi
masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan
ekowisata secara bertanggung jawab.
“Dengan
tutupan hutan yang terjaga, desa tidak hanya melindungi alam, tetapi juga
memperkuat ketahanan terhadap longsor, banjir, dan krisis air,” tambahnya.
Aji
Panjalu, Staf Burung Indonesia mengapresiasi penetapan Perdes Pemanfaatan Ruang
dan Lahan Desa Melung yang secara tegas memasukkan perlindungan habitat satwa
liar, khususnya burung-burung hutan dan burung endemik Jawa.
“Berdasarkan
Peta Indikatif Pemanfaatan Ruang Desa Melung, kawasan hutan desa, hutan
produksi terbatas, sempadan sungai, dan area perlindungan desa membentuk satu
kesatuan lanskap ekologis yang sangat penting bagi habitat burung dan satwa
liar,” ujar Aji
Ditambahkan
Aji, keberadaan tutupan hutan dan koridor hijau yang dipertahankan dalam Perdes
berfungsi sebagai habitat inti, jalur pergerakan satwa, serta indikator
kesehatan ekosistem desa.
“Burung
merupakan indikator penting kesehatan lingkungan. Ketika habitatnya
terlindungi, fungsi tata air terjaga dan risiko bencana seperti longsor dan
banjir dapat ditekan. Perdes ini menunjukkan bahwa desa dapat menjadi garda
terdepan konservasi berbasis masyarakat,” tambahnya.
Dengan
ditetapkannya Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan, Desa Melung menegaskan
posisinya sebagai desa yang proaktif dalam pengelolaan ruang berbasis
perlindungan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan mitigasi bencana. Perdes
ini sekaligus menjadi contoh praktik baik tata kelola ruang desa yang selaras
dengan kebijakan tata ruang daerah dan nasional, serta mendukung konservasi
satwa liar dan pembangunan desa berkelanjutan.