Sistem Informasi Desa Melung

Pemdes Melung Tetapkan Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan

Pemerintah Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, secara resmi menetapkan Peraturan Desa Melung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Ruang dan Lahan Desa Melung sebagai landasan hukum pengelolaan ruang desa yang berorientasi pada perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan risiko bencana, serta pemanfaatan ruang yang adil dan berkelanjutan.

Peraturan Desa ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 10 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen desa dalam menjaga fungsi ekologis wilayah hulu, sumber mata air, kawasan hutan, serta wilayah rawan longsor dan banjir melalui pengaturan pemanfaatan ruang berbasis Peta Indikatif Pemanfaatan Ruang dan Lahan Desa Melung.

Kepala Desa Melung, Khoerudin, S.Sos., menyampaikan bahwa Perdes ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi lingkungan hidup desa.

Pemanfaatan ruang di Desa Melung harus menjamin keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Perdes ini menegaskan perlindungan kawasan hutan, sumber air, dan wilayah rawan bencana agar pembangunan desa tidak menimbulkan risiko ekologis di masa depan,” ujar Khoerudin.

Ia menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Burung Indonesia yang memfasilitasi serta mendampingi masyarakat Desa Melung dari mulai pemetaan, pengamatan dilanjutkan dengan Kesepakatan Pelestarian Alam Desa (KPAD) hingga Perdes ini. Hal ini merupakan kesatuan paket lengkap dalam pengaturan ruang sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem desa Melung.

Khoerudin menegaskan, Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan Desa Melung ini mengacu pada peta indikatif pemanfaatan ruang dan lahan Desa Melung yang dibuat oleh masyarakat desa secara partisipatif pada awal tahun lalu.  Ia pun memastikan bahwa pemanfaatan ruang terutama di kawasan lindung, hutan, sempadan sungai, dan wilayah rawan bencana tetap sejalan dengan rencana tata ruang Kabupaten Banyumas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perdes ini tidak menetapkan pola ruang baru dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah. Lebih mengatur pemanfaatan ruang di tingkat desa agar lebih tertib, berkelanjutan, dan melindungi fungsi ekologis wilayah desa” tambahnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Melung, Sudarso, menegaskan bahwa Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan merupakan instrumen strategis mitigasi bencana di tingkat desa.

Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung, sempadan sungai, dan wilayah rawan longsor merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan masyarakat. Perdes ini disepakati bersama melalui musyawarah desa agar pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis,” ungkap Ketua BPD Melung.

Menurutnya,  perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan desa terhadap bencana ekologis.

Ketua Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Mugi Lestari, Agung Budi Satrio, menilai Perdes ini sebagai penguatan tata kelola Hutan Desa dan Perhutanan Sosial di Desa Melung.

Perdes ini memperjelas fungsi hutan desa sebagai penyangga kehidupan, pelindung sumber air, dan pengendali bencana ekologis. Ini menjadi dasar kuat bagi pengelolaan Hutan Desa secara lestari, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kejelasan tata ruang desa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata secara bertanggung jawab.

Dengan tutupan hutan yang terjaga, desa tidak hanya melindungi alam, tetapi juga memperkuat ketahanan terhadap longsor, banjir, dan krisis air,” tambahnya.

Aji Panjalu, Staf Burung Indonesia mengapresiasi penetapan Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan Desa Melung yang secara tegas memasukkan perlindungan habitat satwa liar, khususnya burung-burung hutan dan burung endemik Jawa.

Berdasarkan Peta Indikatif Pemanfaatan Ruang Desa Melung, kawasan hutan desa, hutan produksi terbatas, sempadan sungai, dan area perlindungan desa membentuk satu kesatuan lanskap ekologis yang sangat penting bagi habitat burung dan satwa liar,” ujar Aji

Ditambahkan Aji, keberadaan tutupan hutan dan koridor hijau yang dipertahankan dalam Perdes berfungsi sebagai habitat inti, jalur pergerakan satwa, serta indikator kesehatan ekosistem desa.

Burung merupakan indikator penting kesehatan lingkungan. Ketika habitatnya terlindungi, fungsi tata air terjaga dan risiko bencana seperti longsor dan banjir dapat ditekan. Perdes ini menunjukkan bahwa desa dapat menjadi garda terdepan konservasi berbasis masyarakat,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Perdes Pemanfaatan Ruang dan Lahan, Desa Melung menegaskan posisinya sebagai desa yang proaktif dalam pengelolaan ruang berbasis perlindungan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan mitigasi bencana. Perdes ini sekaligus menjadi contoh praktik baik tata kelola ruang desa yang selaras dengan kebijakan tata ruang daerah dan nasional, serta mendukung konservasi satwa liar dan pembangunan desa berkelanjutan.


Tulis Komentar